Minggu, 30 Agustus 2009

Hukum Musik dan Nyanyian Part 1

Musik adalah warna kehidupan, di masa sekarang yang sedemikian kontras dengan masa dimana para sahabat-sahabat terdahulu dan para ulama setelahnya. Jika dulu para generasi salaf sangat membenci musik dan perangkatnya, maka pada zaman sekarang ini musik justru dihalakan, menjadi sumber nafkah, bahkan dijadikan sarana ibadah dan dakwah.

Fenomena Musik di tengah Kehidupan Umat
Musik dimata kebanyakan orang hanyalah sebagian dari seni dan budaya. Beragam tempat keramaian hampir tak pernah sepi dari dan tak pernah hampa dari musik. Televisi dan radio pun menjadi alat pemasar yang sangat efektif, Alhasil musik semakin lekat di tengah masyarakat dan kehidupan umat.

Di banyak tempat, termasuk fasilitas umum, musik malah jadi konsumsi wajib tempat cangkruknya kawula muda. Tak heran bila kemudian istilah full musik menjadi daya tarik jualan tersendiri. Bahkan tempat-tempat yang senyatanya diidentikkan dengan tempat ibadah dan ketaatan pun dirambahnya.

Masjid, Pondok pesantren, madrasah, dan yang semisalnya acap kali ramai dengan lantunan musik Islami dalam anggapan mereka. Demikian fenomena musik di tengah kehidupan umat ini. dan telah membelenggu kehidupan mereka.

Musik Dalam Timbangan Islam

Dalam timbangan Islam Musik merupakan salah satu fitnah yang berbasiskan syahwat. Jatidirinya amat buruk. Peranannya pun amat besar dalam melalaikan umat dari ayat-ayat Alloh SWT.

Tak heran bila Alloh SWT Mengingatkan para hambanya dari fitnah ini,

Sebagaimana dalam firman-Nya : “Dan diantara manusia (ada) orang yang memepergunakan kata-kata untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Alloh tanpa ilmu dan menjadikan jalan Alloh sebagai olok-olokan mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.” (QS.Luqman:6)

Dalam Tafsir Al-Qur-anil ‘Azhim Al-Hafidz Ibnu Katsir juga menegaskan bahwa ayat ini berkaitan dengan orang-orang yang enggan mengambil manfaat dari (mendengarkan) Al-Qur’an. Kemudian berupaya untuk mendengarkan musik dan nyanyian dengan segala irama dan perantinya.


Rasululloh SAW. Juga telah memperingatkan umatnya dari fitnah musik Di antara sabda beliau SAW.
: “Akan muncul di kalangan umatku, kaum-kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat-alat musik. Dan akan ada kaum yang menuju puncak gunung, kembali bersama ternak mereka, lalu ada orang miskin yang datang kepada mereka meminta satu kebutuhan, lalu mereka mengatakan: ‘Kembalilah kepada kami besok.’ Lalu Alloh Subhanahu wa Ta’ala membinasakan mereka di malam hari dan menghancurkan bukit tersebut. Dan Alloh mengubah yang lainnya menjadi kera-kera dan babi-babi, hingga hari kiamat” (HR. Al-Bukhari dalam shahih-nya, no.5590 dari sahabat Abu Amir (Abu MAlik) Al-Asy’ari)

Berikut ini akan di jelaskan mengenai hukum musik, lagu dan nasyid, berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW. serta perkataan para ulama salaf.
.................................................(bersambung ke Hukum Musik dan Nyanyian Part 2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar