1. Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. (QS. 1:1)
Kamis, 24 September 2009
Sabtu, 05 September 2009
Rabu, 02 September 2009
HUKUM PATUNG DAN GAMBAR DALAM ISLAM
Adapun masalah gambar yang diambil dengan menggunakan sinar matahari atau yang kini dikenal dengan nama fotografi, maka ini adalah masalah baru yang belum pernah terjadi pada masa atau zaman Rasululloh SAW dan ulama-ulama salaf, oleh karena itu, apakah hal ini dapat dipersamakan dengan hadist-hadist yang membicarakan masalah melukis dan pelukisnya, seperti dalam hal ini ada sebuah hadist yang menerangkan bahwa Jibril a.s.
pernah minta ijin kepada Rasululloh SAW. Untuk masuk rumahnya kemudian Nabi SAW. Berkata kepada Jibril a.s.: “Masuklah! Tetapi,Jibril menjawab: Bagaimana saya masuk sedang di dalam rumahmu itu ada gorden yang penuh gambar! Tetapi, kalau engkau tetap akan memakainya, maka putuskanlah kepalanya atau potonglah untuk di buat bantal atau buatlah tikar.” (Riwayat Nasa’I dan Ibnu Hibban)
Jibril pernah tidak mau masuk rumah Nabi SAW. Karena di depan pintu rumahnya ada patung, hari berikutnya Jibril tetap tidak mau masuk sehingga ia mengatakan kepada Nabi SAW.:
“Perintahkan untuk memotong kepala patung itu, sehingga menjadi seperti kepala pohon” (Riwayat Abu Daud, Nasai, Tirmidzi, dan Ibnu Hibban).
“Sesungguhnya orang yang paling berat siksanya nanti pada hari kiamat ialah orang-orang yang menggambar” (Riwayat Muslim)
“Singkirkanlah gorden itu dariku karena gambar-gambarnya selalu tampak dalam shalatku” (Riwayat Bukhari)
Terhadap orang yang membuat patung atau gambar Rasulullah pernah bersabda:
“Siapakah orang yang lebih berbuat zalim selain orang yang bekerja membuat seperti ciptaan-Ku? Oleh Karena itu cobalah mereka membuat biji atau zarrah (Hadist qudsi. Riwayat Bukhari dan Muslim)
Orang –orang yang berpendirian bahwa haramnya gambar adalah terbatas pada yang berjasad (patung), maka foto bagi mereka bukan apa-apa, lebih-lebih kalau tidak sebadan penuh.
Tetapi, orang yang berependapat lain, apakah foto semacam ini dapat dikiasakan dengan gambar yang dilukis dengan menggunakan kuas? Atau apakah barangkali illat (alasan) yang telah di tegaskan dalam hadist masalah pelukis, diharamkannya melukisa lantaran menandingi ciptaan Alloh – tidak dapat diterapkan pada fotografi ini? sedangkan menurut ahli-ahli usul fiqih kalau illatnya itu tidak ada, yang dihukum pun (ma’lulnya) tidak ada.
Jelasnya persoalan ini adalah seperti yan pernah difatwakan oleh syekh Muhammad Bukhait, mufti Mesir, bahwa fotografi itu merupakan penahanan bayangan dengan suatu alat yang telah dikenal dengan tehnik “Tustel” atau “Camera”. Cara ini sedikitpun tidak ada larangannya. Larangan menggambar adalah mengadakan gambar yang semula tidak ada dan belum dibuat sebelumnya yang bisa menandingi (makhluk) ciptaan Alloh, sedang pengertian semacam ini tidak terdapat pada gambar yang diambil dengan alat tustel.
Dan ada beberapa kesimpulan hukum mengenai gambar dan yang menggambar sebagai berikut :
A. Jenis gambar yang sangat di haramkan adalah gambar yang disembah selain Alloh, seperti Isa al-Masih dalam agama Kristen. Gambar seperti ini dapat membuat pelukisnya kufur kalau dia lakukan itu dengan penuh pengetahuan dan kesengajaan. Begitu juga dengan pembuat patung, dosanya akan sangat besar apabila dimaksudkan untuk diagung-agungkan dengan cara apapun. Termasuk juga terlibat dalam dosa, orang-orang yang bersekutu dalam hal tersebut.
B. Termasuk juga berdosa orang yang melukis sesuatu yang tidak disembah, tatapi bertujuan untuk meandingi ciptaanAlloh. Yakni dia beranggapan dapat membuat model baru dan membuat seperti pembuatanAlloh. Hal ini dapat membuat kufur, hal ini, tergantung pada niat pelukisnya sendiri.
C. Di bawah lagi termasuk patung-patung yang tidak disembah, tapi untuk diagung-agungkan, seperti patung raja-raja, kepala Negara, atau para pemimpin yang dianggap keabadian mereka itu dengan didirikan monument-monumen yang dibangun dilapangan-lapangan dan sebagainya. Dosanya sama saja, baik patung itu setengah badan atau sebadan penuh.
D. Di bawahnya lagi patung binatang-binatang dengan tidak ada maksud untuk disucikan atau diagung-agungkan, dikecualikan patung mainan anak-anak dan yang terbuat dari bahan makanan seperti manisan dan sebagainya.
E. Selanjutnya, ialah di papan yang oleh pelukisnya atau pemiliknya sengaja diagung-angungkan seperti gambar para penguasa, dan pemimpin, lebih-lebih kalau gambar itu dipancangkan atau digantung. Lebih kuat lagi haramnya apabila yang digambar itu orang zalim, ahli fasik dan golongan anti Tuhan. Mengagungkan mereka ini berarti meruntuhkan Islam.
F. Di bawah itu ialah gambar binatang yang tidak bermaksud untuk diagung-agungkan , tetapi dianggap sebagai suatu pemborosan, misalnya, gambar di dinding dan sebagainya. Ini hanya termasuk yang dimakruhkan.
G. Adapun gambar pemandangan, misalnya, pepohonan, kurma, lautan, perahu, gunung, dan sebagainya, tidak ada dosa sama sekali baik si pelukis atau yang menyimpannya, selama gambar tersebut tidak menjauhkan pemiliknya dari ibadah dan pemborosan. Kalau sampai demikian, maka hukumnya makruh.
H. Adapun fotografi pada prinsipnya mubah, selama tidak mengandung objec yang diharamkan, seperti disucikan oleh permiliknya secara keagamaan atau disanjung-sanjung secara keduniaan.
Lebih-lebih kalau yang disanjung itu orang-orang fasik, misalnya golongan penyembah berhala, komunis, dan seniman-seniman yang telah menyimpang.
I. Terakhir, apabila patung dan gambar yang diharamkan itu bentuknya telah diubah dan direndahkan (dalam bentuk gambar), maka dapat pindah dari lingkungan haram menjadi halal. Seperti gambar-gambar di lantai yang biasa diinjak-injak oleh kaki dan sandal.
Semoga bermanfaat. Dan sekiranya ada sanggahan atau tambahan lain yang dapat memberi tambahan kebaikan pada tulisan ini, mohon dengan sangat agar memberitahukan kepada kami. Terima kasih.
Diringkas dari "kitab Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi", kitab Halal Dan Haram dalam Islam. Bab: (IV) Dalam Rumah. Perihal Gambar dan Patung. Hal. 129-158.
percobaan code html baru
hhjhoilhwdlikwahdilwgflakgil3hoilqrhilrhlhrolhtoilhpercobaan lagi
Selasa, 01 September 2009
Peresmian Masjid At-Taqwa Kota Cirebon
Jum'at, 27 Maret 2009 , 16:37:00
CIREBON, (PRLM).- Diresmikannya Masjid At-Taqwa oleh Gubernur Jabar H. Ahmad Heryawan, Jum'at (27/3), menjadi babak sejarah munculnya ikon baru Kota Cirebon. Sebagai ikon baru Kota Cirebon, Masjid At-Taqwa hasil renovasi dengan luas bangunan total 2.675 m2 dan menghabiskan dana Rp 9 miliar memang memenuhi kriteria.
Selain arsitektur bangungannya yang mencerminkan kemegahan rumah Alloh SWT dengan kapasitas 5.500 jemaah, menara utama masjid yang menjulang setinggi 65 meter juga bisa menjadi penanda tersendiri. Menara masjid yang mengalahkan ketinggian hampir semua bangunan tinggi di Kota Cirebon, hadir sebagai simbol eksistensi Mesjid At-Taqwa di tengah Kota Cirebon. Sebuah ikon baru Kota Cirebon, selain Keraton Kasepuhan, Keraton Kanoman, Kacirebonan dan Masjid Sang Cipta Rasa.
Gaya arsitektur masjid yang mencirikan bangunan tropis dengan atap jurai serta dilengkapi dengan empat menara kecil (menaret) sebenarnya bukanlah hal baru. Namun kehadiran gerbang (gate) selebar 3 meter sebelum memasuki bangunan utama yang menjadi point of interest bangunan mesjid memberi nilai tersendiri.
Gerbang dengan warna emas yang menyolok bertuliskan kaligrafi dua kalimat syahadat yang terbuat dari bahan glass reinforced cement (GRC) di atas batu granit asli dari Brazil, mendominasi tampak muka (fasad) bangunan. Bingkai putih semakin menonjolkan warna emas gerbang.
Enam tiang penyangga lampu taman yang menghiasi jalan masuk menuju gerbang, seperti hendak menyambut ramah kedatangan tamu-tamu Alloh SWT. Seluruh lantai dan dinding masjid menggunakan batu granit, begitu juga tiang-tiang dalam mesjid. Tiang-tiang dihiasi dengan ornamen arsitektur Islam.
Tidak seperti bangunan umumnya, bagian dinding tidak dilengkapi dengan jendela yang tertutup kaca. Jendela besar-besar yang ada dibiarkan terbuka untuk membiarkan aliran udara lancar keluar masuk masjid. Jendela hanya diberi teralis besi ditambah elemen estetika yang terbuat dari kuningan dengan pola arsiterktur Islam.
Keteduhan juga diupayakan untuk dihadirkan di arena luar masjid dengan menanam 10 pohon korma di halaman samping masjid yang dekat dengan sisi jalan. Kehadiran dua kolam air mancur di sisi kanan dan kiri bagian depan mesjid, semakin melengkapi keindahannya. (A-92/A-147)***
"Islamtentang.blogspot.com"
Sedikit dokumentasi yang di ambil dari Mbah Google(harap maklum)
Masjid At -Taqwa
Senin, 31 Agustus 2009
Adab Bersenda Gurau
Saudaraku muslimah, berbeda dengan sabar yang tidak ada batasnya, maka bercanda ada batasnya. Tidak bisa dipungkiri, di saat-saat tertentu kita memang membutuhkan suasana rileks dan santai untuk mengendorkan urat syaraf, menghilangkan rasa pegal dan capek sehabis bekerja.
Diharapkan setelah itu badan kembali segar, mental stabil, semangat bekerja tumbuh kembali, sehingga produktifitas semakin meningkat. Hal ini tidak dilarang selama tidak berlebihan.
Rasululloh Shallallohu ‘Alaihi wa Sallam pun Bercanda
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sering mengajak istri dan para sahabatnya bercanda dan bersenda gurau untuk mengambil hati serta membuat mereka gembira. Namun canda beliau tidak berlebihan, tetap ada batasnya.
Bila tertawa, beliau tidak melampaui batas tetapi hanya tersenyum. Begitu pula dalam bercanda, beliau tidak berkata kecuali yang benar.
Sebagaimana yang diriwayatkan dalam beberapa hadits yang menceritakan seputar bercandanya Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Seperti hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Aku belum pernah melihat Rasullulloh shallallohu ‘alaihi wa sallam tertawa terbahak-bahak hingga kelihatan amandelnya, namun beliau hanya tersenyum.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Abu Hurairah radhiyallohu ‘anhu pun menceritakan, para sahabat bertanya kepada Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai, Rasullulloh! Apakah engkau juga bersendau gurau bersama kami?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab dengan sabdanya, “Betul, hanya saja aku selalu berkata benar.” (HR. Imam Ahmad. Sanadnya Shahih)
Adapun contoh bercandanya Rasullulloh shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bercanda dengan salah satu dari kedua cucunya yaitu Al-Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhu.
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menceritakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjulurkan lidahnya bercanda dengan Al-Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhu.
Ia pun melihat merah lidah beliau, lalu ia segera menghambur menuju beliau dengan riang gembira.” (Lihat Silsilah Ahadits Shahihah, no hadits 70)
Adab Bercanda Sesuai Syariat
Poin di atas cukup mewakili arti bercanda yang dibolehkan dalam syariat. Selain itu, hal penting yang harus kita perhatikan dalam bercanda adalah:
1. Meluruskan tujuan yaitu bercanda untuk menghilangkan kepenatan, rasa bosan dan lesu, serta menyegarkan suasana dengan canda yang dibolehkan. Sehingga kita bisa memperoleh semangat baru dalam melakukan hal-hal yang bermanfaat.
2. Jgn melewati batas. Sebagian orang sering berlebihan dalam bercanda hingga melanggar norma-norma. Terlalu banyak bercanda akan menjatuhkan wibawa seseorang.
3. Jgn bercanda dengan orang yang tidak suka bercanda. Terkadang ada orang yang bercanda dengan seseorang yang tidak suka bercanda, atau tidak suka dengan canda orang tersebut. Hal itu akan menimbulkan akibat buruk. Oleh karena itu, lihatlah dengan siapa kita hendak bercanda.
4. Jgn bercanda dalam perkara-perkara yang serius. Seperti dalam majelis penguasa, majelis ilmu, majelis hakim (pengadilan-ed), ketika memberikan persaksian dan lain sebagainya.
5. Hindari perkara yang dilarang Alloh Azza Wa Jalla saat bercanda.
- Menakut-nakuti seorang muslim dalam bercanda. Rasullulloh shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah salah seorang dari kalian mengambil barang milik saudaranya, baik bercanda maupun bersungguh-sungguh.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Rasullulloh shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda: “Tidak halal bagi seorang muslim untuk menakut-nakuti muslim yang lain.” (HR. Abu Dawud)
- Berdusta saat bercanda. Rasullulloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku menjamin dengan sebuah istana di bagian tepi surga bagi orang yang meninggalkan debat meskipun ia berada di pihak yang benar, sebuah istana di bagian tengah surga bagi orang yang meninggalkan dusta meski ia sedang bercanda, dan istana di bagian atas surga bagi seseorang yang memperbaiki akhlaknya.” (HR. Abu Dawud).
Rasullulloh pun telah memberi ancaman terhadap orang yang berdusta untuk membuat orang lain tertawa dengan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Celakalah seseorang yang berbicara dusta untuk membuat orang tertawa, celakalah ia, celakalah ia.”
(HR. Imam Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi)
- Melecehkan sekelompok orang tertentu. Misalnya bercanda dengan melecehkan penduduk daerah tertentu, atau profesi tertentu, bahasa tertentu dan lain sebagainya, yang perbuatan ini sangat dilarang.
- Canda yang berisi tuduhan dan fitnah terhadap orang lain. Sebagian orang bercanda dengan temannya lalu mencela, memfitnahnya, atau menyifatinya dengan perbuatan yang keji untuk membuat orang lain tertawa.
6. Hindari bercanda dengan aksi atau kata-kata yang buruk.
Alloh telah berfirman, yang artinya, “Dan katakanlah kepada hamba-hamba-Ku, hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik (benar). Sesungguhnya setan itu menimbulkan perselisihan di antara mereka. Sesungguhnya setan adalah musuh yang nyata bagi kalian.”
(QS. Al-Isra’: 53)
7. Tidak banyak tertawa. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan agar tidak banyak tertawa, “Janganlah kalian banyak tertawa. Sesungguhnya banyak tertawa dapat mematikan hati.” (HR. Ibnu Majah)
8. Bercanda dengan orang-orang yang membutuhkannya.
9. Jangan melecehkan syiar-syiar agama dalam bercanda. Umpamanya celotehan dan guyonan para pelawak yang mempermainkan simbol-simbol agama, ayat-ayat Al-Qur’an dan syair-syiarnya, wal iyadzubillah! Sungguh perbuatan itu bisa menjatuhkan pelakunya dalam kemunafikan dan kekufuran.
Demikianlah mengenai batasan-batasan dalam bercanda yang diperbolehkan dalam syariat. Semoga setiap kata, perbuatan, tingkah laku dan akhlak kita mendapatkan ridlo dari Alloh, pun dalam masalah bercanda.
Kita senantiasa memohon taufik dari Alloh agar termasuk ke dalam golongan orang-orang yang wajahnya tidak dipalingkan saat di kubur nanti karena mengikuti sunnah Nabi-Nya. Wallahul musta’an.
***
Diringkas dari: "majalah As-Sunnah edisi 09/tahun XI/ 1428 H/2007 M".








