Tampilkan postingan dengan label hukum Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum Islam. Tampilkan semua postingan

Rabu, 02 September 2009

HUKUM PATUNG DAN GAMBAR DALAM ISLAM

Suatu hal yang tidak diragukan lagi adalah; bahwa semua persoalan-persoalan semua masalah gambar dan menggambar yang dimaksud adalah gambar-gambar yang dipahat atau dilukis.

Adapun masalah gambar yang diambil dengan menggunakan sinar matahari atau yang kini dikenal dengan nama fotografi, maka ini adalah masalah baru yang belum pernah terjadi pada masa atau zaman Rasululloh SAW dan ulama-ulama salaf, oleh karena itu, apakah hal ini dapat dipersamakan dengan hadist-hadist yang membicarakan masalah melukis dan pelukisnya, seperti dalam hal ini ada sebuah hadist yang menerangkan bahwa Jibril a.s.

pernah minta ijin kepada Rasululloh SAW. Untuk masuk rumahnya kemudian Nabi SAW. Berkata kepada Jibril a.s.: “Masuklah! Tetapi,Jibril menjawab: Bagaimana saya masuk sedang di dalam rumahmu itu ada gorden yang penuh gambar! Tetapi, kalau engkau tetap akan memakainya, maka putuskanlah kepalanya atau potonglah untuk di buat bantal atau buatlah tikar.” (Riwayat Nasa’I dan Ibnu Hibban)


Jibril pernah tidak mau masuk rumah Nabi SAW. Karena di depan pintu rumahnya ada patung, hari berikutnya Jibril tetap tidak mau masuk sehingga ia mengatakan kepada Nabi SAW.:

Perintahkan untuk memotong kepala patung itu, sehingga menjadi seperti kepala pohon” (Riwayat Abu Daud, Nasai, Tirmidzi, dan Ibnu Hibban).

“Sesungguhnya orang yang paling berat siksanya nanti pada hari kiamat ialah orang-orang yang menggambar” (Riwayat Muslim)

“Singkirkanlah gorden itu dariku karena gambar-gambarnya selalu tampak dalam shalatku” (Riwayat Bukhari)

Terhadap orang yang membuat patung atau gambar Rasulullah pernah bersabda:
Siapakah orang yang lebih berbuat zalim selain orang yang bekerja membuat seperti ciptaan-Ku? Oleh Karena itu cobalah mereka membuat biji atau zarrah (Hadist qudsi. Riwayat Bukhari dan Muslim)

Orang –orang yang berpendirian bahwa haramnya gambar adalah terbatas pada yang berjasad (patung), maka foto bagi mereka bukan apa-apa, lebih-lebih kalau tidak sebadan penuh.

Tetapi, orang yang berependapat lain, apakah foto semacam ini dapat dikiasakan dengan gambar yang dilukis dengan menggunakan kuas? Atau apakah barangkali illat (alasan) yang telah di tegaskan dalam hadist masalah pelukis, diharamkannya melukisa lantaran menandingi ciptaan Alloh – tidak dapat diterapkan pada fotografi ini? sedangkan menurut ahli-ahli usul fiqih kalau illatnya itu tidak ada, yang dihukum pun (ma’lulnya) tidak ada.

Jelasnya persoalan ini adalah seperti yan pernah difatwakan oleh syekh Muhammad Bukhait, mufti Mesir, bahwa fotografi itu merupakan penahanan bayangan dengan suatu alat yang telah dikenal dengan tehnik “Tustel” atau “Camera”. Cara ini sedikitpun tidak ada larangannya. Larangan menggambar adalah mengadakan gambar yang semula tidak ada dan belum dibuat sebelumnya yang bisa menandingi (makhluk) ciptaan Alloh, sedang pengertian semacam ini tidak terdapat pada gambar yang diambil dengan alat tustel.

Dan ada beberapa kesimpulan hukum mengenai gambar dan yang menggambar sebagai berikut :

A. Jenis gambar yang sangat di haramkan adalah gambar yang disembah selain Alloh, seperti Isa al-Masih dalam agama Kristen. Gambar seperti ini dapat membuat pelukisnya kufur kalau dia lakukan itu dengan penuh pengetahuan dan kesengajaan. Begitu juga dengan pembuat patung, dosanya akan sangat besar apabila dimaksudkan untuk diagung-agungkan dengan cara apapun. Termasuk juga terlibat dalam dosa, orang-orang yang bersekutu dalam hal tersebut.

B. Termasuk juga berdosa orang yang melukis sesuatu yang tidak disembah, tatapi bertujuan untuk meandingi ciptaanAlloh. Yakni dia beranggapan dapat membuat model baru dan membuat seperti pembuatanAlloh. Hal ini dapat membuat kufur, hal ini, tergantung pada niat pelukisnya sendiri.

C. Di bawah lagi termasuk patung-patung yang tidak disembah, tapi untuk diagung-agungkan, seperti patung raja-raja, kepala Negara, atau para pemimpin yang dianggap keabadian mereka itu dengan didirikan monument-monumen yang dibangun dilapangan-lapangan dan sebagainya. Dosanya sama saja, baik patung itu setengah badan atau sebadan penuh.

D. Di bawahnya lagi patung binatang-binatang dengan tidak ada maksud untuk disucikan atau diagung-agungkan, dikecualikan patung mainan anak-anak dan yang terbuat dari bahan makanan seperti manisan dan sebagainya.

E. Selanjutnya, ialah di papan yang oleh pelukisnya atau pemiliknya sengaja diagung-angungkan seperti gambar para penguasa, dan pemimpin, lebih-lebih kalau gambar itu dipancangkan atau digantung. Lebih kuat lagi haramnya apabila yang digambar itu orang zalim, ahli fasik dan golongan anti Tuhan. Mengagungkan mereka ini berarti meruntuhkan Islam.

F. Di bawah itu ialah gambar binatang yang tidak bermaksud untuk diagung-agungkan , tetapi dianggap sebagai suatu pemborosan, misalnya, gambar di dinding dan sebagainya. Ini hanya termasuk yang dimakruhkan.

G. Adapun gambar pemandangan, misalnya, pepohonan, kurma, lautan, perahu, gunung, dan sebagainya, tidak ada dosa sama sekali baik si pelukis atau yang menyimpannya, selama gambar tersebut tidak menjauhkan pemiliknya dari ibadah dan pemborosan. Kalau sampai demikian, maka hukumnya makruh.

H. Adapun fotografi pada prinsipnya mubah, selama tidak mengandung objec yang diharamkan, seperti disucikan oleh permiliknya secara keagamaan atau disanjung-sanjung secara keduniaan.
Lebih-lebih kalau yang disanjung itu orang-orang fasik, misalnya golongan penyembah berhala, komunis, dan seniman-seniman yang telah menyimpang.

I. Terakhir, apabila patung dan gambar yang diharamkan itu bentuknya telah diubah dan direndahkan (dalam bentuk gambar), maka dapat pindah dari lingkungan haram menjadi halal. Seperti gambar-gambar di lantai yang biasa diinjak-injak oleh kaki dan sandal.

Semoga bermanfaat. Dan sekiranya ada sanggahan atau tambahan lain yang dapat memberi tambahan kebaikan pada tulisan ini, mohon dengan sangat agar memberitahukan kepada kami. Terima kasih.

Diringkas dari "kitab Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi", kitab Halal Dan Haram dalam Islam. Bab: (IV) Dalam Rumah. Perihal Gambar dan Patung. Hal. 129-158.

Minggu, 30 Agustus 2009

Hukum Musik dan Nyanyian Part 2

Berikut ini akan di jelaskan mengenai hukum musik, lagu dan nasyid, berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW. serta perkataan para ulama salaf.

Mengenal berbagai macam alat Musik
  • pertama: Alat alat musik yang di pukul atau perkusi ::: jenis alat musik yang mengeluarkan bunyi saat di pukul dengan tabuhan tertentu (dengan alat), atau dengan tangan kosong atau dengan menggesekkan sebagian kepada sebagian lainnya.

  • Kedua : Alat musik yang ditiup ::: alat musik yang berbunyi dengan cara ditiup padanya atau pada sebagiannya, baik peniupan tersebut pada lubang, selembar bulu atau yang lainnya.

  • Ketiga : Alat musik yang dipetik :::: alat musik yang menimbulkan suara dengan adanya gerakan berulang atau bergetar, atau yang semisalnya. Lalu mengeluarkan bunyi saat dawai/senar dipetik dengan kekuatan tertentu menggunakan jari-jemari.

  • keempat: Alat musik otomatis ::: Alat musik yang mengeluarkan suara tertentu baik secara langsung ataupun dengan cara merekamnya dalam bentuk kaset, CD, atau yang semisalnya (Lihat risalah Hukmu ‘Azfil Musiqa Wa Sama’iha, Oleh Dr. Sa’ad bin Nathar Al- ‘Utaibi)

Dalil - dalil tentang haramnya Musik dan Lagu
Dalil dari Al-qur’an Al- Karim:Dan diantara manusia (ada) orang yang memepergunakan kata-kata untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allahtanpa ilmu dan menjadikan jalan Allah sebagai olok-olokan mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.” (QS.Luqman:6). Abdullah bin Abbas beliau mengatakan ayat ini berkenaan tentang nyayian dany ang semisalnya.” (diriwatkan dariAl-Imam Al- Bukhari)

Ikrimah Syu’aib bin Yasar berkata: Aku berkata kepada Ikrimah tentang makna (lahwul hadist) dalam ayat tersebut. Maka beliau menjawab Nyanyian ( diriwayatkan Al- Bukhari dalam tarikhnya (2/2/217), Ibnu jarir dalam tafsirnya dan yang lainnya. Dihasankan Al-Albani dalam At-Tahrim hal 143)

Firman Alloh SWT. : “Maka apakah kalian merasa heran terhadap pemberitaan ini? dan kalian menertawakan dan tidak menangis? sedangkan kalian ber-sumud?” (QS.An-Najm: 59-61)

Para ulama menafsirkan “kalian bersumud” maknanya adalah bernyanyi.
termasuk yang menyebutkan tafsir ini adalah : Ibnu Abbas. Beliau berkata: “maknanya adalah nyanyian” .

Dahulu jika mereka mendengar Al-Qur’an, maka mereka bernyanyi-nyanyi dan bermain-main. Dan ini adalah bahasa penduduk yaman (dalam riwayat lain; bahas penduduk Himyar) (Diriwayatkan oleh ibnu Jarir dalam tafsirnya (27/82), Al-Baihaqi (10/223). Al-Haitsami berkata “Diriwayatlkan oleh Al-Bazzar dan sanadnya Shahih.” (Majma’ Az-Zawa’id. 7/116)

Dalil-Dalil As-Sunnah:

Hadist Abu ‘Amir atau Abu MAlik Al-Asy’ari.

Bahwa Rasulullah SAW. Bersabda:
"Benar - benar akan ada sekelompok orang dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, khamar, dan musik/alat musik. Merkeka tinggal di puncak gunung, setiap sore seorang pengembala membawa (memasukkan) hewan ternak meereka ke kandangnya. ketika datang kepada mereka seorang fakir untuk suatu kebutuhannya, berkatalah mereka kepada si fakir: ‘Besok sajalah kamu kembali’ maka di malam harinya Allah SWT. Adzab mereka dengan ditumpahkannya gunung ersebut kepada mereka, digoncang dengan sekuat-kuatnya, sementara yang selamat dari mereka Alloh ubah menjadi monyet dan babi sehingga hari kiamat.” (HR. Al-Bukhari dalam shahih-nya, no.10/5590)

Hadist ini Sahih. Pada yang al-Bukhari sebutkan dalam sanad hadist tersebut: Hisyam bin Ammar berkata : “Tidaklah memudharatkan keshahihan hadist tersebut. Sebab al-Imam Al-Bukhari tidak dikenal sebagai seorang yang mudallis(yang menggelapkan hadist), sehingga hadist ini dihukumi bersambung sanadnya.

Al-Albani berkata: Setelah menyebutkan panjang lebar tentang keshahihan hadist ini dan membantah pendapat yang berusaha membantah pendapat yang berusaha melemahkannya: “Maka barangsiapa setelah penjelasan ini melemahkan hadist ini, maka dia adalah orang-orang yang sombong dan penentang. Dia termasuk dalam sabda Nabi SAW>: “Tidak masuk ke dalam Syurga, orang yang dalam hatinya ad kesombongan walaupaun seberat semut.” (HR-Muslim)(At-tahrim, hal 39)

Hadist Anas Bin Malik, Bahwa Rasululloh bersabda : “Dua suara yang terlaknat di dunia dan akhirat: Seruling ketika mendapat nikmat, dan suara (jeritan) ketika mendapat musibah” (HR. Al-Bazzar adlam musnad-nya, Adh-Dhiya’ Al-Maqdisi dalam Al-Mukhtarah. dan disahihkan oleh Al-Albani berdasarkan penguat-penguat yangad. Lihat Tahrim Alat Ath-Tharb, hal 52)

Juga dikatakan dengan riwayat Jabir bin Abdullah, dari Abdurahman bin ‘Auf, Dia berkata:: Rasullulloh Bersabda: “Aku hanya dilarang dari meratap, dari dua suara yang bodoh dan fajir: Suara ketika dendangan yang melalikan dan permainan, seruling-seruling setan dan suara ketika musibah, mencakar wajah, merobek baju dan suar setan.” (HR. Al-Hakim, Al-Baihaqi, dan yang lainnya. Juga diriwayatkan At-Tirmidzi secara ringkas,)

Demikianlah penjelasan secara ringkas dan sangat singkat. Semoga dengan ini pengetahuan kita menjadi bertambah dan kecintaan umat Islam pada Al-Qur’an semakin mendalam, kalaulah ingin mencari kententraman hati maka cukupkanlah dengan membaca Al-Qur’an, Berdzikir, selalu mengingat Allah dan Shalat.
Insya Allah apa yang kita kerjakan mendapat ridha dari Allah.

Hukum Musik dan Nyanyian Part 1

Musik adalah warna kehidupan, di masa sekarang yang sedemikian kontras dengan masa dimana para sahabat-sahabat terdahulu dan para ulama setelahnya. Jika dulu para generasi salaf sangat membenci musik dan perangkatnya, maka pada zaman sekarang ini musik justru dihalakan, menjadi sumber nafkah, bahkan dijadikan sarana ibadah dan dakwah.

Fenomena Musik di tengah Kehidupan Umat
Musik dimata kebanyakan orang hanyalah sebagian dari seni dan budaya. Beragam tempat keramaian hampir tak pernah sepi dari dan tak pernah hampa dari musik. Televisi dan radio pun menjadi alat pemasar yang sangat efektif, Alhasil musik semakin lekat di tengah masyarakat dan kehidupan umat.

Di banyak tempat, termasuk fasilitas umum, musik malah jadi konsumsi wajib tempat cangkruknya kawula muda. Tak heran bila kemudian istilah full musik menjadi daya tarik jualan tersendiri. Bahkan tempat-tempat yang senyatanya diidentikkan dengan tempat ibadah dan ketaatan pun dirambahnya.

Masjid, Pondok pesantren, madrasah, dan yang semisalnya acap kali ramai dengan lantunan musik Islami dalam anggapan mereka. Demikian fenomena musik di tengah kehidupan umat ini. dan telah membelenggu kehidupan mereka.

Musik Dalam Timbangan Islam

Dalam timbangan Islam Musik merupakan salah satu fitnah yang berbasiskan syahwat. Jatidirinya amat buruk. Peranannya pun amat besar dalam melalaikan umat dari ayat-ayat Alloh SWT.

Tak heran bila Alloh SWT Mengingatkan para hambanya dari fitnah ini,

Sebagaimana dalam firman-Nya : “Dan diantara manusia (ada) orang yang memepergunakan kata-kata untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Alloh tanpa ilmu dan menjadikan jalan Alloh sebagai olok-olokan mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.” (QS.Luqman:6)

Dalam Tafsir Al-Qur-anil ‘Azhim Al-Hafidz Ibnu Katsir juga menegaskan bahwa ayat ini berkaitan dengan orang-orang yang enggan mengambil manfaat dari (mendengarkan) Al-Qur’an. Kemudian berupaya untuk mendengarkan musik dan nyanyian dengan segala irama dan perantinya.


Rasululloh SAW. Juga telah memperingatkan umatnya dari fitnah musik Di antara sabda beliau SAW.
: “Akan muncul di kalangan umatku, kaum-kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat-alat musik. Dan akan ada kaum yang menuju puncak gunung, kembali bersama ternak mereka, lalu ada orang miskin yang datang kepada mereka meminta satu kebutuhan, lalu mereka mengatakan: ‘Kembalilah kepada kami besok.’ Lalu Alloh Subhanahu wa Ta’ala membinasakan mereka di malam hari dan menghancurkan bukit tersebut. Dan Alloh mengubah yang lainnya menjadi kera-kera dan babi-babi, hingga hari kiamat” (HR. Al-Bukhari dalam shahih-nya, no.5590 dari sahabat Abu Amir (Abu MAlik) Al-Asy’ari)

Berikut ini akan di jelaskan mengenai hukum musik, lagu dan nasyid, berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW. serta perkataan para ulama salaf.
.................................................(bersambung ke Hukum Musik dan Nyanyian Part 2)