Kamis, 24 September 2009


1. Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. (QS. 1:1)

Sabtu, 05 September 2009

Rabu, 02 September 2009

HUKUM PATUNG DAN GAMBAR DALAM ISLAM

Suatu hal yang tidak diragukan lagi adalah; bahwa semua persoalan-persoalan semua masalah gambar dan menggambar yang dimaksud adalah gambar-gambar yang dipahat atau dilukis.

Adapun masalah gambar yang diambil dengan menggunakan sinar matahari atau yang kini dikenal dengan nama fotografi, maka ini adalah masalah baru yang belum pernah terjadi pada masa atau zaman Rasululloh SAW dan ulama-ulama salaf, oleh karena itu, apakah hal ini dapat dipersamakan dengan hadist-hadist yang membicarakan masalah melukis dan pelukisnya, seperti dalam hal ini ada sebuah hadist yang menerangkan bahwa Jibril a.s.

pernah minta ijin kepada Rasululloh SAW. Untuk masuk rumahnya kemudian Nabi SAW. Berkata kepada Jibril a.s.: “Masuklah! Tetapi,Jibril menjawab: Bagaimana saya masuk sedang di dalam rumahmu itu ada gorden yang penuh gambar! Tetapi, kalau engkau tetap akan memakainya, maka putuskanlah kepalanya atau potonglah untuk di buat bantal atau buatlah tikar.” (Riwayat Nasa’I dan Ibnu Hibban)


Jibril pernah tidak mau masuk rumah Nabi SAW. Karena di depan pintu rumahnya ada patung, hari berikutnya Jibril tetap tidak mau masuk sehingga ia mengatakan kepada Nabi SAW.:

Perintahkan untuk memotong kepala patung itu, sehingga menjadi seperti kepala pohon” (Riwayat Abu Daud, Nasai, Tirmidzi, dan Ibnu Hibban).

“Sesungguhnya orang yang paling berat siksanya nanti pada hari kiamat ialah orang-orang yang menggambar” (Riwayat Muslim)

“Singkirkanlah gorden itu dariku karena gambar-gambarnya selalu tampak dalam shalatku” (Riwayat Bukhari)

Terhadap orang yang membuat patung atau gambar Rasulullah pernah bersabda:
Siapakah orang yang lebih berbuat zalim selain orang yang bekerja membuat seperti ciptaan-Ku? Oleh Karena itu cobalah mereka membuat biji atau zarrah (Hadist qudsi. Riwayat Bukhari dan Muslim)

Orang –orang yang berpendirian bahwa haramnya gambar adalah terbatas pada yang berjasad (patung), maka foto bagi mereka bukan apa-apa, lebih-lebih kalau tidak sebadan penuh.

Tetapi, orang yang berependapat lain, apakah foto semacam ini dapat dikiasakan dengan gambar yang dilukis dengan menggunakan kuas? Atau apakah barangkali illat (alasan) yang telah di tegaskan dalam hadist masalah pelukis, diharamkannya melukisa lantaran menandingi ciptaan Alloh – tidak dapat diterapkan pada fotografi ini? sedangkan menurut ahli-ahli usul fiqih kalau illatnya itu tidak ada, yang dihukum pun (ma’lulnya) tidak ada.

Jelasnya persoalan ini adalah seperti yan pernah difatwakan oleh syekh Muhammad Bukhait, mufti Mesir, bahwa fotografi itu merupakan penahanan bayangan dengan suatu alat yang telah dikenal dengan tehnik “Tustel” atau “Camera”. Cara ini sedikitpun tidak ada larangannya. Larangan menggambar adalah mengadakan gambar yang semula tidak ada dan belum dibuat sebelumnya yang bisa menandingi (makhluk) ciptaan Alloh, sedang pengertian semacam ini tidak terdapat pada gambar yang diambil dengan alat tustel.

Dan ada beberapa kesimpulan hukum mengenai gambar dan yang menggambar sebagai berikut :

A. Jenis gambar yang sangat di haramkan adalah gambar yang disembah selain Alloh, seperti Isa al-Masih dalam agama Kristen. Gambar seperti ini dapat membuat pelukisnya kufur kalau dia lakukan itu dengan penuh pengetahuan dan kesengajaan. Begitu juga dengan pembuat patung, dosanya akan sangat besar apabila dimaksudkan untuk diagung-agungkan dengan cara apapun. Termasuk juga terlibat dalam dosa, orang-orang yang bersekutu dalam hal tersebut.

B. Termasuk juga berdosa orang yang melukis sesuatu yang tidak disembah, tatapi bertujuan untuk meandingi ciptaanAlloh. Yakni dia beranggapan dapat membuat model baru dan membuat seperti pembuatanAlloh. Hal ini dapat membuat kufur, hal ini, tergantung pada niat pelukisnya sendiri.

C. Di bawah lagi termasuk patung-patung yang tidak disembah, tapi untuk diagung-agungkan, seperti patung raja-raja, kepala Negara, atau para pemimpin yang dianggap keabadian mereka itu dengan didirikan monument-monumen yang dibangun dilapangan-lapangan dan sebagainya. Dosanya sama saja, baik patung itu setengah badan atau sebadan penuh.

D. Di bawahnya lagi patung binatang-binatang dengan tidak ada maksud untuk disucikan atau diagung-agungkan, dikecualikan patung mainan anak-anak dan yang terbuat dari bahan makanan seperti manisan dan sebagainya.

E. Selanjutnya, ialah di papan yang oleh pelukisnya atau pemiliknya sengaja diagung-angungkan seperti gambar para penguasa, dan pemimpin, lebih-lebih kalau gambar itu dipancangkan atau digantung. Lebih kuat lagi haramnya apabila yang digambar itu orang zalim, ahli fasik dan golongan anti Tuhan. Mengagungkan mereka ini berarti meruntuhkan Islam.

F. Di bawah itu ialah gambar binatang yang tidak bermaksud untuk diagung-agungkan , tetapi dianggap sebagai suatu pemborosan, misalnya, gambar di dinding dan sebagainya. Ini hanya termasuk yang dimakruhkan.

G. Adapun gambar pemandangan, misalnya, pepohonan, kurma, lautan, perahu, gunung, dan sebagainya, tidak ada dosa sama sekali baik si pelukis atau yang menyimpannya, selama gambar tersebut tidak menjauhkan pemiliknya dari ibadah dan pemborosan. Kalau sampai demikian, maka hukumnya makruh.

H. Adapun fotografi pada prinsipnya mubah, selama tidak mengandung objec yang diharamkan, seperti disucikan oleh permiliknya secara keagamaan atau disanjung-sanjung secara keduniaan.
Lebih-lebih kalau yang disanjung itu orang-orang fasik, misalnya golongan penyembah berhala, komunis, dan seniman-seniman yang telah menyimpang.

I. Terakhir, apabila patung dan gambar yang diharamkan itu bentuknya telah diubah dan direndahkan (dalam bentuk gambar), maka dapat pindah dari lingkungan haram menjadi halal. Seperti gambar-gambar di lantai yang biasa diinjak-injak oleh kaki dan sandal.

Semoga bermanfaat. Dan sekiranya ada sanggahan atau tambahan lain yang dapat memberi tambahan kebaikan pada tulisan ini, mohon dengan sangat agar memberitahukan kepada kami. Terima kasih.

Diringkas dari "kitab Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi", kitab Halal Dan Haram dalam Islam. Bab: (IV) Dalam Rumah. Perihal Gambar dan Patung. Hal. 129-158.

percobaan code html baru

hlkjqhdjwqkbdkgjwcjnwbscmjqgdljkqbdjk,vcjkbckmcb m,b ,mb ,mbc ,m cqpercobaan


hhjhoilhwdlikwahdilwgflakgil3hoilqrhilrhlhrolhtoilhpercobaan lagi

Selasa, 01 September 2009

Taman pulomas - Cirebon

Peresmian Masjid At-Taqwa Kota Cirebon

di kutip : "Pikiran Rakyat"



Jum'at, 27 Maret 2009 , 16:37:00

CIREBON, (PRLM).- Diresmikannya Masjid At-Taqwa oleh Gubernur Jabar H. Ahmad Heryawan, Jum'at (27/3), menjadi babak sejarah munculnya ikon baru Kota Cirebon. Sebagai ikon baru Kota Cirebon, Masjid At-Taqwa hasil renovasi dengan luas bangunan total 2.675 m2 dan menghabiskan dana Rp 9 miliar memang memenuhi kriteria.



Selain arsitektur bangungannya yang mencerminkan kemegahan rumah Alloh SWT dengan kapasitas 5.500 jemaah, menara utama masjid yang menjulang setinggi 65 meter juga bisa menjadi penanda tersendiri. Menara masjid yang mengalahkan ketinggian hampir semua bangunan tinggi di Kota Cirebon, hadir sebagai simbol eksistensi Mesjid At-Taqwa di tengah Kota Cirebon. Sebuah ikon baru Kota Cirebon, selain Keraton Kasepuhan, Keraton Kanoman, Kacirebonan dan Masjid Sang Cipta Rasa.

Gaya arsitektur masjid yang mencirikan bangunan tropis dengan atap jurai serta dilengkapi dengan empat menara kecil (menaret) sebenarnya bukanlah hal baru. Namun kehadiran gerbang (gate) selebar 3 meter sebelum memasuki bangunan utama yang menjadi point of interest bangunan mesjid memberi nilai tersendiri.

Gerbang dengan warna emas yang menyolok bertuliskan kaligrafi dua kalimat syahadat yang terbuat dari bahan glass reinforced cement (GRC) di atas batu granit asli dari Brazil, mendominasi tampak muka (fasad) bangunan. Bingkai putih semakin menonjolkan warna emas gerbang.

Enam tiang penyangga lampu taman yang menghiasi jalan masuk menuju gerbang, seperti hendak menyambut ramah kedatangan tamu-tamu Alloh SWT. Seluruh lantai dan dinding masjid menggunakan batu granit, begitu juga tiang-tiang dalam mesjid. Tiang-tiang dihiasi dengan ornamen arsitektur Islam.

Tidak seperti bangunan umumnya, bagian dinding tidak dilengkapi dengan jendela yang tertutup kaca. Jendela besar-besar yang ada dibiarkan terbuka untuk membiarkan aliran udara lancar keluar masuk masjid. Jendela hanya diberi teralis besi ditambah elemen estetika yang terbuat dari kuningan dengan pola arsiterktur Islam.

Keteduhan juga diupayakan untuk dihadirkan di arena luar masjid dengan menanam 10 pohon korma di halaman samping masjid yang dekat dengan sisi jalan. Kehadiran dua kolam air mancur di sisi kanan dan kiri bagian depan mesjid, semakin melengkapi keindahannya. (A-92/A-147)***

"Islamtentang.blogspot.com"

Sedikit dokumentasi yang di ambil dari Mbah Google(harap maklum)

Masjid At -Taqwa



Menara Masjid



Pedagang Sekitar Masjid


Bagian Mimbar